X
KETENTUAN UMUM


  • Anak dari Karyawan Tetap yang terdaftar di HC Unit Usaha peserta Yayasan Marga Pembangunan Jaya, yang berhak menerima manfaat kesehatan dari unit usaha
    tersebut.
  • Jumlah Penghasilan per Bulan (THP) max. Rp. 12,5 Juta.
  • Mematuhi Ketentuan Persyaratan YMPJ yang Berlaku di periode 2018 - 2019.
  • Penerima Program Tidak Boleh Dialihkan.
  • Keputusan Merupakan Hak Penuh Dewan Pengurus.
  • Komunikasi & informasi program dikoordinir melalui Bagian Personalia Kepegawaian/HC Unit Usaha masing-masing.
  • Karyawan yang Anaknya Menerima “Beasiswa Istimewa”, maka Anak Lainnya yang Berprestasi Berhak Mendapat Basiswa, sehingga satu karyawan maksimal 2 (dua) Anak.